Hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya orisinal, seperti karya seni, musik, sastra, dan karya intelektual lainnya. Di Indonesia, pendaftaran hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun hak cipta secara otomatis melekat pada karya yang diciptakan, pendaftaran hak cipta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan memudahkan dalam hal pembuktian kepemilikan. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya tentang biaya yang terlibat dalam proses pembuatan hak cipta. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai biaya pembuatan hak cipta di Indonesia.
- 0 Comments
Apa Itu Hak Cipta? Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan ...